Senin, 27 Agustus 2007

UN, Kualitas atau Formalitas

Indonesia yang kita cita-citakan adalah sebuah negara yang mampu mensejahterakan, memberikan kenyamanan, menciptakan sumber daya yang berakhlak mulia, dan mampu bersaing. Keterpurukan yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh buruknya perekonomian di Indonesia, tetapi juga disebabkan karena moral crisis (krisis moralitas) dan rendahnya sense of belonging (kepemilikkan bangsa). Pembentukan karakter dan pengetahuan yang terjadi melalui pendidikan formal, informal, dan non formal merupakan modal dasar dalam membangun bangsa.

Pendidikan harus dilakukan secara utuh, dari perencanaan, proses, dan evaluasi. Oleh karena itu, Ujian Nasional akan menjadi bagian evaluasi yang komprehensif, apabila dilakukan secara utuh, baik, dan transparan. Ujian Nasional tidak hanya menguji kognitif skill, tetapi juga harus menguji afektif, psikomotorik skill. Saat ini Ujian Nasional hanya mampu mengujikan kognitif skill.

Ujian nasional juga harus dilakukan oleh lembaga independent dan memperhatikan fungsi pendidik sebagai evaluator. Pemerintah membuat standar nasional pendidikan melalui lembaga independent (BSNP) tetapi pemerintah juga harus melibatkan tenaga pendidik, karena pendidik yang mengetahui secara menyeluruh kondisi siswa dilapangan. Ujian Nasional dilakukan untuk mengetahui standar minimal kelulusan 4,50 yang juga diharapkan mampu memberikan gambaran tentang kualitas tenaga pendidik yang ada.

Ujian Nasional harus dilakukan oleh lembaga mandiri yang mampu mempertanggungjawabkan seluruh prosesnya. Proses dilakukan dengan melibatkan unsur daerah yang representatif mewakili daerah di Indonesia. Kondisi pendidikan didaerah memang berbeda-beda, terjadi academik gab yang tinggi, oleh karena itu harus ada partisipasi daerah dalam pra, proses, dan pasca pelaksanaan Ujian Nasional. Pengawasan atau pemantauan juga dilakukan oleh tim independent yang dapat menjaga dan mengawasai pelaksanaan UN. Biaya yang dikeluarkan cukup tinggi, jadi UN harus sesuai dengan pasal 58 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

UU Sisdiknas juga memperhatikan hak pendidik untuk memberikan evaluasi proses, kemajuan, dan kemajuan hasil belajar. Hal ini yang dijadikan landasan bahwa pendidik boleh melakukan evaluasi. Apabila Ujian Nasional hanya formalitas saja, artinya belum transparan, tidak meliputi unsur kognitif, afektif, dan psikomotorik, maka lebih baik pendidik yang melakukan evaluasi tersebut.

Profesionalisme pendidik juga harus ditingkatkan. Pendidik tidak hanya menyampaikan pengetahuan, tetapi pendidik juga menstranformasikan nilai-nilai, sikap, moralitas, dan lain-lain. Oleh karena itu, pendidik menjadikan komponen terpenting dibanding siswa, kurikulum, dan sarana prasarana. Apabila siswa, kurikulum, dan sarana prasarana bagus, tetapi pendidiknya tidak bagus, maka hasilnya juga akan kurang bagus. Oleh karena itu, profesionalisme pendidik menjadi keharusan apabila pendidik diberikan wewenang untuk malakukan evaluasi.

Ujian Nasional yang menghabiskan biaya yang sangat besar, harus mampu meningkatkan kualitas peserta didik. Apabila tidak terjadi perubahan yang signifikan maka Ujian Nasional dihapuskan saja, dan diganti dengan Ujian Akhir Sekolah yang lebih memperhatikan local wisdom dan local genius. Kondisi demikian, sebaiknya pemerintah hanya menetapkan standar nasional pendidikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005, dan untuk pelaksanaan Ujian diserahkan kepada daerah masing-masing. Pelaksanaan Ujian bukan hanya menilai hasilnya saja tetapi harus juga menilai prosesnya juga.

Penilaian Ujian Nasional harus memperhatikan aspek P + Q + R, artinya P sebagai perilaku siswa disekolah, Q artinya nilai harian siswa, R artinya nilai ujian nasional, kolaboratif penilaian ini akan jauh lebih komprehensif untuk menentukan kelulusan. Dilihat dari kacamat mutu pendidikan, sudah saatnya kita meningkatkan mutu pendidikan salah satunya dengan meningkatkan evaluasi perencanaan, proses, dan hasil pada setiap satuan dan jenjang pendidikan. (Dikutip dari www.sekolahrakyat.org)

Tidak ada komentar: